DPRD Mataram

Loading

SOP

Tujuan: Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Mataram berjalan dengan baik, efektif, dan efisien, sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ruang Lingkup: SOP ini mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Mataram, baik dalam hal legislasi, pengawasan, maupun penyusunan anggaran daerah.

Prosedur Umum:

  1. Pelaksanaan Sidang Paripurna:
    • Sidang Paripurna DPRD Mataram diadakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam rapat kerja.
    • Agenda sidang harus diumumkan kepada anggota DPRD dan masyarakat melalui media yang dapat diakses oleh publik.
    • Sidang dilaksanakan dengan presiden sidang yang memimpin jalannya diskusi dan pengambilan keputusan.
    • Keputusan dalam sidang paripurna diambil berdasarkan suara terbanyak melalui mekanisme pemungutan suara.
  2. Proses Legislasi:
    • Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimulai dengan pembahasan bersama komisi terkait dan melibatkan eksekutif serta masyarakat.
    • Setiap Raperda yang diajukan harus melalui tahap pembahasan yang transparan, melibatkan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
    • Setelah pembahasan, Raperda tersebut dibahas dalam sidang paripurna untuk dilakukan pengesahan atau penolakan.
  3. Pengawasan Terhadap Eksekutif:
    • DPRD Mataram melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang sudah disepakati.
    • Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja dengan instansi terkait, serta inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai rencana.
    • Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam sidang paripurna atau rapat kerja DPRD untuk evaluasi lebih lanjut.
  4. Penyusunan Anggaran Daerah:
    • Proses penyusunan anggaran dimulai dengan penyampaian dokumen rancangan anggaran oleh eksekutif kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
    • DPRD bersama komisi terkait melakukan kajian dan pembahasan terhadap setiap pos anggaran yang diajukan.
    • Setelah selesai dibahas, anggaran akan disetujui dalam sidang paripurna dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas pembangunan.
  5. Penyampaian Laporan Kinerja:
    • Setiap akhir tahun, DPRD Mataram wajib menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada masyarakat.
    • Laporan ini mencakup pencapaian program kerja DPRD, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya.

Penutupan: SOP ini akan direview secara berkala dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Semua anggota DPRD Mataram diharapkan untuk mematuhi SOP ini guna memastikan kelancaran dan keberhasilan tugas serta fungsi DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.